Jumat, 01 Maret 2013

pelestarian kawasan hutan






Penyuluhan

humas news;
28/03/2013, Upt TAHURA R. SOERJO bekerjasama dengan pihak sekolah SMA YPD Trawas dan Kepolisian Sektor Trawas untuk memberikan penyuluhan kepada para siswa siswi SMA YPD Trawas tentang pelestarian kawasan hutan .

Acara tersebut digelar disalah satu ruang kelas dan yang hadir dalam acara tersebut Kepala Upt TAHURA R. SOERJO (bpk. Luluk) Kapolsek trawas dalam hal ini diwakili oleh kasi Humas (Aipda Hady.st), Kepala Sekolah Bpk. Toha  S.Pd, MM , para bapak ibu guru staf pengajar dan seluruh siswa siswi SMA YPD Trawas .

Pada kesempatan pertama Kepala Upt TAHURA R. SOERJO menerangkan bahwa betapa pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan, karena pada hakekatnya hutan merupakan kawasan yang membawa pengaruh besar bagi kelangsungan hidup, baik untuk manusia itu sendiri maupun flora dan fauna yang terdapat didalam hutan , 

hanya orang-orang yang tidak bertanggung jawablah demi kepentingan pribadi yang melakukan pengrusakan kawasan hutan ,

dalam kawasan hutan terdapat beraneka ragam hewan maupun tumbuh-tumbuhan yang harus kita jaga dan kita lindungi bersama agar supaya habitatnya tidak punah, karena salah satu faktor positif kawasan hutan adalah sebagai sarana pengembangan ilmu pengetahuan atau pendidikan dll (imbuh P. Luluk ) .

dijelaskan, mengapa Upt TAHURA R. SOERJO melaksanakan penyuluhan kepada siswa siswi di SMA YPD Trawas, selain lokasi sekolah berdekatan dengan kawasan hutan juga untuk memupuk kepedulian siswa siswi untuk ikut menjaga kelestarian kawasan hutan .

Kasi humas polsek trawas, (AIPDA HADY.ST) juga diberi kesempatan untuk memberikan penyuluhan kepada seluruh siswa siswi akibat atau dampak yang akan dihadapi apabila seseorang melakukan pengrusakan kawasan hutan seperti merambah hutan, pembalakan liar, pembakaran hutan dll .

kasi humas juga menyampaikan kepada seluruh siswa siswi apabila disekitar mereka menjumpai seseorang yang melakukan pencurian kayu atau yang lainnya, agar supaya memberitahukan kepada polsek trawas supaya bisa melaksanakan tindakan pencegahan maupun penindakan, karena jika seseorang telah melakukan tindakan yang merusak kawasan hutan maka bisa di jerat dengan UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan .

 





    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar