Rabu, 15 Mei 2013

Pendewasaan usia nikah

narasumber dan kepala sekolah
humas news;
14/05/2013, salah satu bentuk wujud nyata pemerintah kab. mojokerto adalah memberikan pembinaan, penyuluhan maupun sosialisasi kepada masyarakat.

hal tersebut telah diwujudkan oleh KUA kec. trawas kepada para siswa siswi Madrasah Aliyah Wahid Hasyim desa ketapanrame kec. trawas kab. mojokerto .

kepala sekolah Madrasah Aliyah Wahid Hasyim, H. Abdul halim mengatakan, bahwa kegiatan yang laksanakan oleh KUA kec. trawas tersebut sangatlah menguntungkan bagi sekolah, mengingat sebentar lagi siswa siswi akan menghadapi kelulusan, untuk itu kami mengucapkan terima kasi (imbuh h. abdul halim ).

narasumber dari puskesmas
 kegiatan dengan tema " PEMBINAAN PENDEWASAAN USIA NIKAH " tersebut, KUA kec. trawas mendatangkan nara sumber dari Kepala bidang bimbingan islam dari kantor kementerian agama kab. mojokerto .

Drs. Amir syaifuddin (kabid Bimbingan islam) menjelaskan kepada para siswa siswi bahwa pada dasarnya pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa .

dan apabila seseorang yang mau menikah, apabila usia belum mencapai 19 th untuk pria dan 16 tahun untuk wanita maka kedua orangtua mempelai dapat meminta dispensasi kepada pengadilan / pejabat lain yang diminta kedua orangtua mempelai (imbuhnya).
 
narasumber dari polsek
disamping narasumber dari kantor kementerian agama kab. mojokerto, juga ada narasumber dari Kepala puskesmas kec. trawas yang di wakili oleh Hj. Siti yang mana beliau sehari-harinya sebagai bidan desa seloliman.

pada kesempatan tersebut Hj. Siti juga menyampaikan akibat / dampak dari pernikahan diusia muda.

beliau menyebutkan bahwa salah satu contoh dampak dari pernikahan usia muda yaitu kesiapan mental yang kurang karena setelah pernikahan tersebut sangat banyak masalah-masalah yang sering timbul, contohnya perceraian karena tidak bisa menyelesaikan masalah karena mempertahankan ego masing-masing karena cara berfikir yang kurang dewasa .
dan apabila mempunyai keturunan / anak, akibat dari pernikahan usia muda bisa menjadikan anak cacat mental dll (imbuhnya) .
foto bersama
dan narasumber yang terakhir yaitu dari polsek trawas yang diwakili oleh kasi humas polsek trawas aipda hady.st.

aipda hady.st menjelaskan kepada siswa siswi bahwa ada beberapa faktor seseorang melaksanakan pernikahan di usia yang sangat muda , salah satu diantaranya karena si wanita sudah terlanjur hamil .

kejadian hamilnya wanita tersebut juga karena banyak faktor, diantaranya pergaulan yang bebas, bimbingan keagamaan yang minim, tehnologi yang semakin canggih (menjamurnya warnet-warnet) .

dari beberapa faktor tersebut, seorang laki-laki bisa dengan leluasa untuk melakukan tipu mulihat seperti contoh : meminta si wanita membuktikan cintanya, akan bertanggung jawab, sanggup menikahi apabila hamil, dll .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar