Sabtu, 23 Februari 2013

Forum Kerukunan Umat Beragama



Dialog Pembahasan Bangunan Padepokan Seloliman

humas news, 24/02/2013
Pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 bertempat di gedung PKK Kec. Trawas telah berlangsung pertemuan FKUB yang dihadiri oleh perwakilan warga, pemilik bangunan dan Muspika Kec. Trawas yang membahasa masalah polemik banngunan padepokan yang menyerupai tempat ibadah Vihara di Dsn. Biting Ds. Seloliman Kec. Trawas Kab. Mojokerto .

FKUB Kab. Mojokerto bersama Polres Mojokerto dan Muspika Kec. Trawas mengadakan pertemuan di gedung PKK Kec. Trawas, dalam pertemuan itu FKUB mendesak pengelola atau pemilik bangunan agar mengikuti aturan pendirian tempat peribadatan jika memang bangunan tersebut akan digunakan sebagai tempat ibadah dan pemilik lahan harus berkoordinasi dulu dengan FKUB (menurut pengurus FKUB Solihuddin) .

Mewakili FKUB dan Nahdlatul Ulama (NU), hadir pula KH Syihabul Irfan Arief sementara warga diwakili oleh beberapa tokoh dan tomas termasuk mantan Kades Seloliman H. Mashudi, adapun dari pihak pengelola bangunan hadir Mbah Eko dan Sueb yang selama ini menempati dan mengerjakan bangunan .

FKUB mengakui bahwa telah menerima laporan akan berdirinya bangunan seluas 5x5 meter salah satu diantaranya menyebutkan bangunan tersebut belum mengantongi IMB, menurut FKUB memang untuk mendirikan tempat ibadah sejumlah persyaratan harus dipenuhi, meliputi sebelum pendirian lebih dulu mendapat persetujuan warga minimal 60 orang serta mengantongi IMB .

Jika aturan tersebut diabaikan, FKUB akan merekomendasikan kepada Bupati supaya menertibkan bangunan yang tidak mengantongi IMB, 

Mashudi, mantan Kades Seloliman menyatakan bahwa bangunan padepokan yang berdiri diatas lahan 3.000 meter persegi tersebut belum jelas akan syarat2 administrasinya sehingga warga desa Seloliman tidak mengetahui apakah akan ditempati untuk tempat tinggal pribadi atau tempat ibadah, dan mayoritas warga desa Seloliman keberatan jika banngunan tersebut benar2 dijadikan tempat ibadah .

Sementara itu Kasat Binmas Polres Mojokerto AKP H. Sugiyanto menegaskan, bahwa polemik banngunan yang dipermasalahkan sudah dibahas di tingkat internal Polres, isinya Polres menyarankan supaya pihak penerima kuasa bangunan segera mengurus Ijin sesuai aturan dan yang terpenting warga jangan bertindak anarkis atau main hakim sendiri .

Memang pada tahun 2007 yang lalu, padepokan yang di pimpin mbah Eko pernah diserang massa yang tidak sepakat akan rencana pembangunan tempat ibadah, melampiaskan penolakan dengan merusak dan membakar padepokan .

Menyikapi tudingan warga tersebut, Mbah Eko mengaku bahwa bangunan tersebut bukanlah sebagai tempat ibadah melainkan akan dijadikan padepokan mediasi berkonsep budaya jawa .   



Minggu, 17 Februari 2013

LAKA LANTAS

Honda jazz vs sepeda motor
humas news,
18/02/2013, dua kendaraan terlibat kecelakaan hebat di Jalan Raya Ds. Ketapanrame Kec. Trawas Kab. Mojokerto kemarin, masing-masing mobil honda jazz dengan sepeda motor Yamaha Mio.
Akibatnya, satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP atas nama Kirbi Devalent Marga Pranata Jaya, 21 th warga Dsn. Krajan Ds. Cukur gondang Kec. Grati Kab. Pasuruan .
 
Mulyono, 35 th warga dsn. Ketapaanrame mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pukul 16.30 wib bermula saat kirbi mengendarai sepeda motor Yamaha Mio S-2607-RN melaju dari arah barat dengan kecepatan tinggi dan dari arah berlawanan sebuah mobil Honda jazz L-1256-SU warna biru metalik yang dikendarai DUMIATI 40 th asal Ds. Belik Kec. Trawas Kab. Mojokerto melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga terjadi tabrakan .
 
Kirbi mengalami luka serius dibagian kepala tak lama kemudian meninggal dunia, sedang Dumiati mengalami luka dibagian kepala, selain itu kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan juga mengalami rusak berat, bahkan saat terlibat kecelakaan Honda Jazz terbalik dengan posisi mesin berada diatas .
 
Unit Sat lantas Polres Mojokerto dibantu warga setempat tiba dilokasi  kejadian langsung membawa kedua korban ke Puskesmas Trawas, kedua kendaraan sudah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan .
 
Menurut Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP SAMIRIN mengatakan, dari hasil olah TKP penyebab kecelakaan yang merenggut satu nyawa itu diduga datang dari motor Yamaha Mio yang terlalu mengambil haluan kekanan, karena motor oleng kekanan jarak kedua kendaraan berdekatan, sehingga keduanya sama-sama tidak bisa mengantisipasi.
 

Minggu, 10 Februari 2013

Curanmor


Curanmor

humas news:
11/02/2013, 
telah terjadi pencurian kendaraan bermotor pada hari Sabtu tanggal 09 Pebruari 2013 sekira pukul 20.00 wib di depan rental computer WANAN alamat Dsn. Jara'an Ds. Trawas Kec. Trawas Kab. Mojokerto , terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki ARASHI No. Pol. : B-6862-SQJ milik korban H. SUKARNADI alamat Dsn. Jara'an Ds. Trawas Kec. Trawas Kab. Mojokerto .

Pelaku pencurian sebanyak 2 (dua) orang masing -masing bernama SH Bin FD (tertangkap) dan IW al SBG (DPO) yang mana kedua pelaku beralamatkan di Dsn. Pilsari Ds. Ampelsari Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan .

Modus operandi: kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Kaze No. Pol. : N-3530-VA milik IW al SBG dan berbekal kunci T, akan tetapi pada saat melakukan pencurian tersebut, kunci T tidak dipakai dikarenakan kunci kontak sepeda korban masih menempel / melekat pada sepeda motor tersebut, sehingga pelaku SH Bin FD dengan leluasa mengambil sepeda motor tanpa melakukan pengrusakan kontak sepeda motor.

Setelah berhasil membawa sepeda motor curian, persis didepannya Villa Nasta'in pelaku menabrak sepeda motor yang akhirnya pelaku terjatuh dan meninggalkan sepeda motor curian untuk menyelamatkan diri supaya tidak tertangkap warga, adapun pelaku IW al SBG melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Kaze.

Berkat kerjasama petugas dengan warga sekitar, akhirnya sekira pukul 23.00 wib pelaku IW al SBG berhasil ditangkap yang kemudian dibawa ke Polsek Trawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut .

Sekarang ini, barang bukti berikut pelaku berada di Polsek Trawas dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku SH Bin FD yang berhasil melarikan diri .