Senin, 22 Juli 2013

Pemukulan berakhir ke penjara polsek

Tsk Hadi al cikrak diapit petugas
humas news;
20/07/2013, Dalam menegakkan supremasi hukum polsek trawas tidak pandang bulu meskipun tersangka yang ditangkap masih bertetangga dengan polsek trawas .

hal tersebut disampaikan oleh kapolsek trawas AKP Sukarni bahwa anak buahnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 sekira pukul 17.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang bernama HADI alias CIKRAK alamat Dsn. Kemloko Ds. Trawas Kec. Trawas Kab. Mojokerto tepatnya rumah tersangka disamping Mapolsek Trawas 

HADI alias CIKRAK ditangkap oleh petugas reskrim polsek trawas karena telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap 2 (dua) anak -anak pelajar .

dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 16.30 wib di jalan raya Dsn. kemloko Ds. Trawas Kec. Trawas kab. Mojokerto , terhadap korban masing-masing bernama YUSUF TRI WAHYONO, 15 tahun dan MOCH FIRNANDA, 14 tahun , dan kedua korban juga beralamatkan di Dsn. Kemloko Kec. Trawas .

Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara menendang dan memukul korban, sehingga akibat dari perbuatan tersangka tersebut kedua korban mengalami luka dan mengeluarkan darah sampai akhirnya dibawa ke Puskesmas Trawas .

Sebab-sebab tersangka melakukan penganiayaan karena merasa jengkel kepada korban karena pada saat itu korban bersama temannya yang lain sedang berlatih patrol dalam rangka lomba patrol menyambut bulan ramadhan , yang mana tersangka pada saat itu merasa terganggu .

akibat dari perbuatan tersebut, sekarang tersangka berada dibalik jeruji besi polsek trawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,yang telah melanggar pasal 351 KUHP .

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar